Cara Pembuatan KTP. Setelah melengkapi berkas buat KTP, sebenarnya cara Pembuatan KTP bisa dilakukan dengan mudah. Adapun langkah-langkah pembuatan KTP seperti yang dilansir dari situs Indonesia Berikut step-step pendaftaran akun baru. Step 1: Klik daftar untuk mendaftar. Step 2: Masukkan email Anda (ereg pajak online langkah 1 dan 2) Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan. Step 4: Isi data pendaftaran akun Anda. Step 5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi. Buat Akun Pengguna: Jika Anda belum memiliki akun pengguna, biasanya Anda perlu membuat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran dan memberikan informasi pribadi yang diperlukan. Persiapkan Dokumen: Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penggantian KK, seperti Kartu Keluarga lama, fotokopi identitas resmi, akta Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga yang disediakan petugas kelurahan dengan mengisi Kolom kepala keluarga dan Kolom penambahan Anggota keluarga Jika pengisian atau pemasukan kedalam KK tersebut menimbulkan perubahan data pada KTP nya maka wajib membuat KTP baru dengan meminta formulir Pembuatan KTP baru dikelurahan. Berikut beberapa cara mengatasi registrasi pajak gagal: 1. Pastikan semua persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan dan dipenuhi dengan baik dan mengisi formulir dengan benar serta lengkap. 2. Pastikan email yang digunakan valid dan email aktif untuk bisa melanjutkan proses verifikasi email ke DJP. 3. Ia menjelaskan ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement. Bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring harus memiliki akun dan .

cara mengisi formulir buat kk baru